Panduan Perpanjangan Visa Korea
Apa yang terjadi jika saya mengajukan setelah visa kedaluwarsa? (Sanksi overstay)
Setelah masa tinggal kedaluwarsa, Anda dianggap penghuni ilegal — dapat dideportasi, dan menurut UU Imigrasi dapat dihukum penjara hingga 3 tahun atau denda hingga 30 juta KRW. Ini juga dapat memengaruhi masuk kembali ke Korea di masa depan.
Selalu ajukan sebelum tanggal kedaluwarsa. Jika sudah dekat atau terlewat, segera hubungi Pusat Layanan Imigrasi 1345.
Sumber: 찾기쉬운 생활법령정보 — 비자 연장하기
🔔 Dapatkan notifikasi D-Day kedaluwarsa visa gratisEmail & SMS gratis · D-90 hingga D-1 · 6 bahasa
Pertanyaan lain
- Berapa biaya perpanjangan visa (perpanjangan masa tinggal) di Korea?
- Kapan saya bisa mengajukan perpanjangan visa di Korea?
- Paspor saya tinggal 6 bulan — apakah masih bisa memperpanjang visa?
- Bisakah saya mengajukan perpanjangan visa Korea secara online?
- Apakah saya perlu reservasi untuk mengunjungi kantor imigrasi?
- Haruskah saya mengajukan perpanjangan sendiri, atau bisa diwakilkan?
- Berapa lama saya bisa tinggal dengan visa pekerja musiman (E-8)?
- Berapa lama saya bisa tinggal dengan visa kunjungan kerja (H-2)?
- Apakah penduduk tetap (F-5) perlu memperpanjang visa?